“Kami juga memeriksa tiga ahli, yaitu ahli psikologi, agama, dan kejiwaan. Selain itu, satu dokter dan ibu dari salah satu korban anak turut dimintai keterangan,” tambah Trunoyudo.
Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka dan saat ini ia ditahan di Bareskrim Polri. Proses hukum terhadapnya terus berlanjut, dan sidang kode etik dijadwalkan akan digelar pada 17 Maret 2025.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini. Selain dugaan pelecehan seksual, mantan Kapolres Ngada tersebut juga diduga terlibat dalam kasus narkotika. Kompolnas telah mengawal kasus ini sejak awal mencuat ke publik dan berencana untuk terus memantau perkembangan hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan tetap mengawal jalannya proses hukum ini. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar minggu depan, dan kami akan hadir dalam sidang tersebut. Pemeriksaan pidana terhadap tersangka juga akan terus berlanjut,” ujar Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, pada Jumat (14/3/2025).