BeritaTEKNOLOGI

Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan

Implementasi Nomor Identifikasi Baru

Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lembaga pemerintah lainnya harus menggunakan Nomor Identifikasi Baru untuk layanan yang melibatkan NPWP wajib pajak. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan pengalaman pengguna bagi wajib pajak. Berikut adalah layanan terperinci yang dicakup:

Pendaftaran Wajib Pajak (e-registrations): Wajib pajak sekarang dapat mendaftar secara online, menggunakan NIK atau NPWP 16-digit, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Ini menghilangkan kebutuhan akan dokumen fisik dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.

Layanan akun profil wajib pajak melalui DJP Online: Melalui platform DJP Online, wajib pajak dapat mengelola profil mereka, memperbarui informasi, dan mengakses berbagai layanan. Sentralisasi ini membantu dalam memelihara catatan yang akurat dan menyederhanakan pengelolaan informasi wajib pajak.

Konfirmasi informasi status wajib pajak (KSWP): Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk memverifikasi status mereka dan memastikan bahwa catatan mereka terbaru. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8Next page
Back to top button