
Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26): Pemberi kerja sekarang dapat menerbitkan sertifikat pemotongan secara elektronik, dan melaporkan pengembalian pajak penghasilan untuk karyawan mereka di bawah Pasal 21 dan 26. Digitalisasi ini mengurangi kesalahan dan menyederhanakan proses pelaporan.
Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Terpadu (e-Bupot Unifikasi): Layanan ini lebih lanjut memadukan proses pelaporan pengembalian pajak penghasilan, membuatnya lebih mudah bagi bisnis untuk mematuhi peraturan pajak.
Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Terpadu oleh lembaga pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah): Lembaga pemerintah juga dapat menggunakan sistem elektronik ini untuk mengelola pelaporan pajak mereka, memastikan konsistensi dan kepatuhan di seluruh sektor.
Pengajuan keberatan (e-objections): Wajib pajak sekarang dapat mengajukan keberatan terhadap penilaian pajak secara elektronik, menyederhanakan proses banding dan membuatnya lebih mudah diakses.