ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Cianjur. Hari terakhir penyekatan larangan Mudik Lebaran 2021 di Posko Pengamanan Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur masih ramai kendaraan.
Meski demikian, Pemerintah melanjutkan melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari hari ini, 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Weni Dwi Aprianti, S.Ab., mengatakan, situasi hingga pukul 24:00 pada tanggal 17/05 penyekatan masih ramai pengendara yang akan berwisata. Tercatat sejak awal penyekatan ada ribuan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam penyekatan yang dilakukan tim gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub, Linmas dan tim dari Dinas Kesehatan.
“Penyekatan di posko saat ini kondisi lalulintas cukup lancar pada kendaraan yang melintas dan didominasi kendaraan roda dua yang tujuannya untuk berwisata. Meski masih saja ditemui para pengguna kendaraan pribadi yang berasal dari luar daerah (plat nomor luar) terpaksa harus berputar balik akibat tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19/antigen,” ujar Weni, Legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur, saat dikonfirmasi, Selasa (18/05/2021).