BeritaHeadline

Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020

Protokol kesehatan pada pemilihan serentak lanjutan 2020 mengacu pada Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Siapa Saja yang Wajib Melaksanakan Protokol Kesehatan

Saat ini ada hal khusus yang menjadi perhatian semua pihak diantara demokrasi dan hak prinsip kesehatan masyarakat dalam konteks pilkada saat ini. Bagi penyelenggara KPU mempunyai kewajiban sosialisasi (tahapan, jadwal dan program pemilihan).

“Diharapkan dapat terwujud sehingga menimbulkan kepercayaan public seperti halnya; kita datang ke tempat bekerja. Hak masyarakat didalam pemilihan: mendapatkan hak informasi dalam pemilihan dan menyebarkan informasi. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya walaupun sedang dalam masa pandemi COVID-19 demi mencapai demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia. Optimisme terkait partisipasi pemilih untuk dapat memenuhi target 77,5%,”pungkas I Made. Kus

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock