HASANAH.ID, BANDUNG — Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) ditangkap Polrestabes Bandung setelah menganiaya balita berusia 14 bulan hingga tewas. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.S.I., M.Han, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Polsek Cileunyi mendapat laporan terkait penemuan balita yang meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Inafis mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan mayat balita di dalam ember cat. Kami langsung melakukan olah TKP,” ujar Kapolrestabes Bandung, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, pada Senin (9/9/2024).
Budi menjelaskan, setelah penemuan tersebut, korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di bagian pipi, dahi, dan kepala korban, yang mengindikasikan kekerasan fisik.
Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, petugas menetapkan TM dan RM, yang merupakan orang tua angkat korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kita tetapkan dua tersangka, suami istri TM dan RM, yang merupakan orang tua angkat korban,” kata Budi.