HASANAH.ID, KOTA BANDUNG Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BPBD Jabar bersama BPBD kabupaten dan kota, serta seluruh stakeholders kebencanaan di wilayah Jabar perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi serta mengantisipasi terjadinya bencana pada saat pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Pelaksanaan pilkada serentak diperkirakan berlangsung pada musim penghujan sehingga potensi bencana hidrometeorologi basah patut diwaspadai agar tidak mengganggu kegiatan pemungutan dan perhitungan suara.
Plh. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Anne Hermadianne Adnan mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah-langkah serta memberikan arahan kepada BPBD Kabupaten dan Kota di Jabar untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
“BPBD Jabar akan segera menggelar apel kesiapsiagaan potensi bencana hidrometeorologi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Anne Hermadianne Adnan di Kota Bandung, Rabu (11/9/2024).
Apel kesiapsiagaan tersebut direncanakan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), damkar, KPU Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Kesehatan Jabar, Kodam III Siliwangi, Brimob, Polda Jabar, unsur relawan, dan lainnya.
Berdasarkan informasi awal yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada September 2024 di Jabar akan memasuki masa transisi dari musim kemarau ke musim penghujan.
Pada masa ini beberapa gejala umum yang terjadi adalah perubahan suhu yang tidak menentu, hujan deras secara tiba-tiba, angin kencang dan puting beliung, petir dan badai guntur, kelembaban udara tinggi, cuaca yang tidak stabil, dan peningkatan risiko penyakit.
Pada bulan-bulan ke depan intensitas hujan juga diperkirakan semakin meningkat dan merata di seluruh wilayah Jabar serta mengancam wilayah yang rawan bencana.
Menyusun rencana aksi
Lebih lanjut Anne menyebut, selain apel kesiapsiagaan juga akan digelar rapat koordinasi, serta menyusun rencana aksi kesiapsiagaan bencana pada saat pemilihan, yang menjelaskan upaya pemda dalam mengantisipasi potensi ancaman bencana hidrometeorologi pada saat pilkada.
Pihaknya juga mendorong diterbitkan surat keputusan Gubernur Jabar tentang kesiapsiagaan darurat bencana hidromoteorologi banjir, longsor, dan angin kencang untuk seluruh wilayah Jabar, serta membentuk pos komando di tingkat kabupaten dan kota bilamana diperlukan.
Sebelumnya, Pemdaprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8386/PEM.05/BPBD, tanggal 21 Agustus 2024 tentang Kesiapsiagaan Bencana pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jabar selaku Kepala BPBD.
Anne juga mendorong pemda kabupaten dan kota untuk menggelar apel dan rakor kesiapsiagaan potensi bencana hidrometeorologi guna mendukung pelaksanaan pilkada 2024, serta menyusun rencana aksi.
“Kami mendorong pula pemda kabupaten dan kota mengindentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah berdasarkan rencana kontingensi yang telah disusun, serta mengecek kesiapsiagaan untuk dimobilisasi pada saat diperlukan,” ujarnya.
“Semoga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar. Upaya kesiapsiagaan yang dilakukan ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul dari kejadian bencana yang berpotensi terjadi pada musim penghujan agar pemilihan tetap dapat dilaksanakan sesuai waktu yang direncanakan,” imbuh Anne. (**)