Home HUKUM & KRIMINAL PBNU Tegaskan Status Tersangka Yaqut Tak Berkaitan dengan Organisasi

PBNU Tegaskan Status Tersangka Yaqut Tak Berkaitan dengan Organisasi

Share
PBNU Tegaskan Status Tersangka Yaqut Tak Berkaitan dengan Organisasi
Share

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut bersifat personal dan tidak menyangkut institusi PBNU.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyatakan bahwa kasus yang menjerat Yaqut merupakan urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan organisasi secara kelembagaan. Ia menambahkan, Yaqut akan menjalani proses hukum dengan pendampingan kuasa hukum pribadinya.

“Ini adalah persoalan individu, tidak terkait PBNU. Beliau akan didampingi pengacara pribadi yang selama ini memang mendampinginya,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

PBNU, lanjut Gus Fahrur, menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seseorang harus tetap diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada vonis pengadilan. Beban pembuktian sepenuhnya ada pada jaksa, dan hak-hak tersangka harus tetap dihormati,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh KPK dan sebaiknya disikapi dengan menunggu hasil proses peradilan.

“Itu ranah KPK. Kita tunggu saja proses hukum berjalan. Biarkan pengadilan yang mengungkap kebenaran. Yang terpenting, prosesnya harus adil,” kata Amin.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.

Share
diskominfo kota sukabumi