
Teten mengatakan, dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UKM.
Ia menambahkan, di sektor perikanan, Kementerian Koperasi dan UKM tengah merancang pilot project korporasi Koperasi bagi nelayan.
Nantinya, nelayan-nelayan kecil akan didorong untuk bergabung dengan koperasi, agar masuk ke skala ekonomi.
Pihaknya akan mendorong koperasi nelayan untuk mengembangkan industri pengolahan ikan.
“Di Indramayu, Cirebon dan Pangandaran bisa jadi pilot project, kita bekerja sama,” tandasnya.
Di sisi pembiayaan, Teten juga mendorong adanya kombinasi iuran anggota, modal koperasi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia mengakui selama ini Perbankan jarang masuk ke sektor riil karena tak ada jaminan pembayaran.
“Selama ini akses UKM kepada perbankan masih 11%. Dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan. Bahkan platform KUR tanpa agunan bisa sampai Rp. 100 juta,”tandasnya.
Forum Grup Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, Kepala Bappeda Jabar Ferry Sofwan Arif, Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jawa Barat Iwan Gunawan dan Rektor Ikopin Burhanuddin Abdullah.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Ekonomi Kreatif, Bertha Musty serta Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bidan Perekonomian Meindar Sunarya, sebagai ketua Panitia. (*)