Hasanah.id – ATS (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan MFA (16). ATS menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kejadian ini dimulai ketika penduduk menemukan jasad seorang remaja di perkebunan teh Malabar, Kabupaten Bandung pada hari Senin (10/7/2023). Pada jasad tersebut terdapat beberapa luka.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa jasad yang ditemukan oleh penduduk merupakan korban pembunuhan.
Setelah itu, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Dalam waktu kurang dari 6 jam, tersangka berhasil diamankan pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, pada hari Kamis (13/7/2023).
Kemudian, pihak kepolisian memperlihatkan wajah pelaku kepada publik. Saat dibawa dan ditunjukkan kepada awak media, pelaku hanya mampu menundukkan kepala dengan lesu.