Kebijakan ini meliputi pengelolaan ruang publik, penyediaan sarana perumahan, serta penataan kawasan permukiman.
Tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan landasan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus menyelaraskan pengelolaan pemakaman dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan.
Raperda ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tingkat II Nomor 22 Tahun 1996 tentang Ketentuan-Ketentuan Pemakaman, yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan regulasi terkini.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan kawasan pemakaman yang tidak hanya layak secara teknis, tetapi juga menarik secara estetika dan berdaya guna bagi masyarakat luas.