Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat menerima suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat atas nama Sudarman. Sudarman sendiri sedang berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/5).
Laode menjabarkan seusai menjalankan sidang Kayat bertemu dengan Penasihat Hukum Sudarman Jhonson Siburian. Kayat pun menawarkan bantuan kepada Jhonson untuk membebaskan Sudarman dengan fee sebesar Rp500 juta.
Laode mengatakan Sudarman belum bisa memenuhi fee untuk Kayat itu. Namun, Sudarman menjanjikan uang Rp500 juta kepada Kayat jika tanah miliknya terjual.
“Untuk memberikan keyakinan pada KYT (Kayat) SDM (Sudarman) sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja,” kata Laode.