ADHIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pembahasan dalam rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dinilai harus benar-benar maksimal karena akan segera di putuskan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Hj. Iis mengungkapkan soal pembahasan perubahan RTRW yang saat ini sedang dilakukan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Iis Turniasih, pembahasan soal RTRW itu masih memerlukan pendalaman. Seperti diketahui, terdapat 6 wilayah
pembangunan di Jawa Barat yang sedang dibahas dalam perubahan perda RTRW.
“Pembahasan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat jika saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan, mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergikan karena porsi dari pusat menjadi arahan di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain,” jelas Iis Turniasih, Kamis 7 April 2022.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, berdasarkan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, perda RTRW Provinsi harus mengakomodir kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Berdasarkan putusan MK, polemik tentang aturan ini harus didalami, namun harus disikapi dengan obyektif karena putusan MK bisa diterapkan di perda RTRW.