Ia menuturkan, secara detail 6 wilayah pengembangan.
6 wilayah pengembangan yakni Bodebekpuncur (bogor, depok, bekasi, puncak, cianjur), Purwasuka (purwakarta subang, karawang), Cekungan bandung , Ciayumajakuning (Cirebon, indramayu, majalengka, kuningan), Priangan timur-pangandaran, serta Sukabumi dan sekitarnya.
Wilayah tersebut diposisikan agar terakomodir dalam proyek strategis provinsi, sekaligus kawasan strategi nasional.
Sebanyak 6 wilayah tersebut juga butuh pembahasan yang detail, termasuk butuh masukan dari stakeholder terkait dan pemangku kebijakan daerah agar terakomodir dalam strategi nasional.
Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.
“Perda RTRW ini akan berlaku panjang 2022-2042, jadi penyelesaian dan pembahasannya harus secara detail, sehingga akan jadi payung hukum untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” ujar dia.***