Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap warga pendatang, khususnya yang tinggal di rumah kontrakan, agar tidak menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.
”Diharapkan Ketua RT dan RW dapat lebih selektif dalam menerima warga baru dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungannya,” ujar Fitri.
Selain pembahasan mengenai siskamling dan pengawasan sosial, Lurah Karangmekar juga menyinggung tentang pengelolaan sampah di wilayah, yang kemudian dilanjutkan oleh Tim BLUD UPTD Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi sebagai narasumber.
Tim BLUD menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan sampah di Kota Cimahi mengalami pembatasan ritase/tonase dua mingguan ke TPA Sarimukti, berdasarkan Surat Edaran dari DLH Provinsi Jawa Barat.
Kuota pembuangan sampah untuk Kota Cimahi ditetapkan sebanyak 1.667 ton per minggu atau setara dengan 119 ton per hari.
Dengan adanya pembatasan kuota ini, terdapat kemungkinan beberapa hari dalam sepekan tidak tersedia layanan pengangkutan sampah karena kuota pembuangan telah habis, yang dapat menyebabkan penumpukan sampah sementara.











