Sebagai langkah pengendalian, BLUD UPTD Pelayanan Persampahan DLH Kota Cimahi menerapkan kebijakan surat jalan pengiriman sampah ke TPS, TPS3R, TPST, dan titik kumpul.
“Penerapan surat jalan per RW menjadi instrumen pengendalian ritase dan tonase sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi. Surat jalan hanya diterbitkan bagi RW yang telah memiliki NPWRD dan membayar retribusi sesuai ketentuan,” jelas perwakilan tim BLUD.
Kegiatan pembinaan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui forum ini, diharapkan para Ketua RT dan RW semakin memahami langkah-langkah konkret dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan di wilayah Kelurahan Karangmekar.











