
“Tujuan utamanya agar indeks kesehatan masyarakat di wilayah selatan meningkat, dan percepatan pengoperasian rumah sakit ini bertujuan untuk mendukung pemekaran Cianjur selatan menjadi kabupaten,” tambah Herman. Ia juga menyebutkan bahwa syarat pembentukan daerah otonomi baru meliputi adanya kantor pemerintahan, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya, menunjukkan keseriusan kabupaten induk dalam mendukung pemekaran wilayah selatan menjadi kabupaten mandiri.
Baca Juga: 2 Meninggal Dan Puluhan Warga Cianjur Dirawat Karna Keracunan
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, dr. Yusman Faisal, mengatakan bahwa setelah sempat terkendala berbagai administrasi, RSUD Sindangbarang akhirnya mendapatkan izin operasional dan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2024. Dengan beroperasinya rumah sakit ini, jumlah rumah sakit milik pemerintah di Kabupaten Cianjur bertambah menjadi empat, yakni RSUD Pagelaran, RSUD Sayang Cianjur, RSUD Cimacan, dan RSUD Sindangbarang.
“Rumah sakit ini dapat menampung sekitar 56 pasien dengan beberapa ruang rawat inap, termasuk ruang rawat inap untuk anak, serta dilengkapi dengan tiga dokter umum, dua dokter spesialis, dan 48 tenaga kesehatan,” jelas Yusman.







