Jakarta, HASANAH.ID- Pemerintah mendorong transparansi perusahaan sektor industri ekstraktif, yakni industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar atau lebih dikenal dengan perusahaan tambang. Hal ini untuk mewaspadai jika terjadi suatu masalah.
“Kalau terjadi sesuatu di tambang itu, misal tidak comply dengan aturan tata ruang. Akan gampang diketahui punya siapa,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3).
Montty menjelaskan, keterbukaan informasi yang dimaksud terdiri dari identitas kepemilikan perusahaan. Selain itu, keterbukaan informasi perusahaan tambang juga harus menyampaikan apakah merupakan kepemilikan pribadi atau kepemilikan bersama.
Dikutip dari halaman Merdeka.com,”Kami intinya supaya mengerti industri ini dimiliki satu, dua atau banyak orang. Kalau segelintir orang tidak baik, monopoli tidak baik. Memetakan kepemilikan saja. Kan standar IETI harus disclose,” jelasnya.