Hasanah.id – Dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020, biaya penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 677,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 589,65 triliun digunakan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, biaya Pemulihan Ekonomi Nasional ini dibagi menjadi dua, yaitu dari sisi demand atau pengeluaran di masyarakat, dan sisi supply untuk menolong sektor usaha.
“Untuk demand side dialokasikan Rp 205,20 triliun, sedangkan supply side Rp 384,45 triliun,” kata Febrio Nathan Kacaribu dalam acara diskusi yang digelar Kementerian Keuangan melalui webinar, Kamis (4/6/2020) sebagaimana dilansir beritasatu.com.
Untuk demand side, lanjut Febrio, fokusnya adalah dalam bentuk perlindungan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial (Bansos) Jabodetabek, Bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sebako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang totalnya sebesar Rp 203,9 triliun. Demand side juga berupa insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 1,3 triliun.