Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemerintah Segel Vila di Hutan Bogor, Pemilik Terancam Sanksi Berat

Pemerintah Segel Vila di Hutan Bogor, Pemilik Terancam Sanksi Berat

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

 

HASANAH.ID, JABAR – Sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena berdiri di atas lahan hutan produksi. Pemilik vila yang terbukti melanggar hukum berisiko dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Rudianto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dalam Pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa seseorang dilarang mengerjakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin. Jika melanggar, sesuai Pasal 78 ayat 3 huruf a, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya pada Minggu (9/3) usai penyegelan di Puncak.

Rudianto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap para pemilik vila dan resort di kawasan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, bangunan akan dibongkar dan kawasan akan dipulihkan kembali menjadi hutan.

“Apabila tidak memiliki legalitas dan terkena sanksi pidana, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005, maka lahan yang digunakan akan dikembalikan kepada negara,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi hak pakai lahan dari pemilik vila.

“Ada pengakuan dari pemilik bahwa mereka memiliki hak pakai, tetapi kami perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai perolehan izin tersebut,” katanya.

Rudianto menegaskan bahwa vila yang terbukti memiliki izin lengkap tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang berdiri di lahan hutan tanpa izin. “Jika memang diperlukan, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan dengan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less
Skip to toolbar