HASANAH.ID, JABAR – Sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena berdiri di atas lahan hutan produksi. Pemilik vila yang terbukti melanggar hukum berisiko dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Rudianto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dalam Pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa seseorang dilarang mengerjakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin. Jika melanggar, sesuai Pasal 78 ayat 3 huruf a, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya pada Minggu (9/3) usai penyegelan di Puncak.
Rudianto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap para pemilik vila dan resort di kawasan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, bangunan akan dibongkar dan kawasan akan dipulihkan kembali menjadi hutan.