Lebih jauh, Kepala Negara juga menegaskan, program pelatihan tersebut tidak hanya menyasar pada para lulusan baru atau angkatan kerja baru, melainkan juga harus menjangkau para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dengan pelatihan baru atau peningkatan kemampuan tersebut, diharapkan para tenaga kerja tersebut akan dapat terserap kembali oleh dunia kerja.
“Selain para pencari kerja, korban PHK juga perlu diberikan (akses) yang ingin meningkatkan keterampilannya melalui program reskilling atau upskilling,” tandasnya.
Page 3 of 3