Dalam hal ini, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah juga sudah melakukan kajian mendalam terhadap perluasan yang di sektor yang terkait termasuk di pariwisata, transportasi dan unit lain yang terkait dengan PPh pasal 21, PPh Impor pasal 22, dan PPh Korporasi pasal 25.
“Selain itu Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK untuk relaksasi NPL dan restrukturisasi kredit termasuk UMKM dan juga tentunya dalam paket tersebut KUR sebagai bagian dari kebijakan relaksasi tersebut,” jelas Airlangga menyitir Jokowi.
Pasar modal, sudah ada protokol dan tadi juga dibahas untuk terkait dengan fasilitas pengurangan pajak walaupun floating-nya kurang dari 40% akibat buyback.
“Ini sedang dilakukan kajian baik oleh OJK maupun oleh Menteri Keuangan. Dan BI telah menurunkan suku bunga GWM baik valas maupun rupiah,” urai Presiden lanjut Airlangga.
Dari hasil ratas pemerintah pun akan segera menerbitkan Perpres terkait Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19 antara lain untuk proses pengadaan barang dan jasa.