“Kita nggak enak bicara THR di saat yang bersamaan ada bencana. Rasanya seperti tidak punya empati. Jadi, penundaan ini bukan berarti kita tidak mengumumkannya, melainkan karena situasi yang kurang tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan pencairan THR bagi pekerja swasta awalnya dijadwalkan untuk diumumkan pada hari ini, Rabu (5/3/2025). Usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3/2025), Yassierli menyatakan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
“Besok (hari ini) akan kita launching aturan THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli.