Pemerintah Tunda Pengumuman Aturan THR bagi Pekerja Swasta akibat Banjir
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Immanuel Ebenezer (Instagram @immanuelebenezer)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan. Penundaan ini terjadi sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang tengah mengalami bencana banjir.
Noel menegaskan bahwa pembahasan mengenai pencairan THR telah dilakukan, namun pengumuman resmi akan disampaikan bersamaan dengan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“THR untuk pekerja swasta belum diumumkan, biar Pak Menteri yang menyampaikan. Sudah dibahas, tapi biar bareng pengumumannya dengan ASN. Mungkin satu atau dua hari ini,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Noel menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pengumuman THR ini didasarkan pada pertimbangan etis dan empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak banjir. Menurutnya, tidak etis jika pemerintah membahas pencairan THR sementara banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat bencana.
“Kita nggak enak bicara THR di saat yang bersamaan ada bencana. Rasanya seperti tidak punya empati. Jadi, penundaan ini bukan berarti kita tidak mengumumkannya, melainkan karena situasi yang kurang tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan pencairan THR bagi pekerja swasta awalnya dijadwalkan untuk diumumkan pada hari ini, Rabu (5/3/2025). Usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3/2025), Yassierli menyatakan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
“Besok (hari ini) akan kita launching aturan THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli.
- Penulis: Hasanah 014
