Jakarta-Hasanah.id – Presiden Joko Widodo ingatkan terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut,” demikian diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui Konferensi Video.
Namun, Pemerintah, lanjut Airlangga, sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus-stimulus kepada dunia usaha antara lain dengan PPH Pasal 21 yang selama ini sudah diberikan kepada sektor pengolahan.
”Ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan, yaitu melalui Perpu dan APBNP,” tambahnya.
Dukungan untuk sektor usaha ini, sambung Airlangga, akan diperluas tidak hanya ke sektor industri manufaktur, tetapi sektor terdampak lain juga termasuk pariwisata, jasa terkait parawisata, transportasi, dan sektor-sektor yang akan segera dikoordinasikan untuk ditambahkan.