BANDUNGBerita

Pemkot Bandung Berikan Tindakan Terhadap Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka di Bulan Ramadhan

Larangan ini berasal dari Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 terkait Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan. Tempat-tempat tersebut tidak diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB pada Sabtu, 9 Maret 2024, dan dapat kembali beroperasi pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Larangan ini didasarkan pada Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Adapun pemutaran film di bioskop dapat dilakukan dengan izin khusus yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada hari keagamaan.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock