
Larangan ini berasal dari Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 terkait Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan. Tempat-tempat tersebut tidak diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB pada Sabtu, 9 Maret 2024, dan dapat kembali beroperasi pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Larangan ini didasarkan pada Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Adapun pemutaran film di bioskop dapat dilakukan dengan izin khusus yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada hari keagamaan.