BeritaPEMKOT BANDUNG

Pemkot Bandung Pertimbangkan Buka Operasional Tempat Hiburan

“Kalau ada ITPMB dianggap sudah legal formal, kalau tidak ada itu jelas melanggar. Persoalannya, di saat orang di tempat hiburan meminum minuman tersebut, kemudian tidak sadarkan diri, apakah bisa konsisten dengan menjaga dan menaati SOP yang ada?,” katanya.

Kemungkinan besar segala bentuk tempat usaha yang ada harus memenuhi ketatnya protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, meskipun ini dapat sedikit merepotkan pengusaha, tetapi merupakan syarat yang harus ditaati untuk mengutamakan tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan, pihaknya masih harus mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung. Meski pun para pengelola sudah siap dengan standar protokol kesehatan, tetapi masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.

“Memang secara SOP sudah ada, tapi kita kan tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan,” katanya.

Previous page 1 2 3 4 5Next page