Pemkot Bandung Pertimbangkan Buka Operasional Tempat Hiburan

Menurut Ema, kebijakan dibukanya kembali tempat hiburan merupakan wewenang wali kota. Keputusan didasarkan pada banyak hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Ema mengungkapkan, dari monitoring yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan. Secara umum di beberapa tempat hiburan standar protokol kesehatannya sudah disiapkan dengan baik.
“Secara umum protokol kesehatannya sudah disiapkan, termasuk tempat isolasi dan SOP secara keseluruhan. Untuk di sini, ada beberapa catatan seperti lorong yang sempit. Tentunya menjadi catatan-catatan kita,” katanya.
“Selama pegawai dan pengunjung bisa berpegang pada kedisiplinan yang maksimal serta menjalankan semua SOP, semua kekhawatiran itu bisa dijawab,” lanjutnya.
Terkait minuman beralkohol, Ema mengatakan, jika tempat hiburan sudah memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) maka dianggap legal. Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul persoalan lain berkaitan dengan minuman berakohol tersebut.







