HASANAH.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mengamankan aset Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang sering dinyatakan oleh Pemkot Bandung dalam berbagai kesempatan.
Pada Kamis, 20 Juni 2024, telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung) sebagai penggugat dan Wali Kota Bandung sebagai tergugat. Agenda persidangan saat ini belum memasuki pokok perkara, masih dalam tahap pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang dijadwalkan pada 27 Juni 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menjelaskan bahwa Pemkot Bandung memiliki bukti sah kepemilikan lahan seluas 13,9 hektar tersebut. “Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki,” kata Agus.
Pemkot Bandung sebelumnya telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung dalam Perkara No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023 menegaskan kepemilikan tanah oleh Pemkot Bandung. Dalam perkara ini, Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Tergugat III mengakui bahwa Pemkot Bandung adalah pemilik sah tanah tersebut.