Selain itu, Agus menambahkan bahwa dalam upaya pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI. “Dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI,” tambahnya.
Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung telah mengelola Kebun Binatang Bandung berdasarkan perjanjian dan perizinan dari tahun 1970 hingga 2004, namun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007. Setelah itu, sejak 2008, yayasan tersebut belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang masih berpotensi merugikan daerah hingga saat ini.