Breaking News
Trending Tags
Beranda » BANDUNG » Pemkot Bandung Tegaskan Kepemilikan Sah Kebun Binatang Bandung di Sidang Perdata

Pemkot Bandung Tegaskan Kepemilikan Sah Kebun Binatang Bandung di Sidang Perdata

  • account_circle Hasanah 013
  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mengamankan aset Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang sering dinyatakan oleh Pemkot Bandung dalam berbagai kesempatan.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung) sebagai penggugat dan Wali Kota Bandung sebagai tergugat. Agenda persidangan saat ini belum memasuki pokok perkara, masih dalam tahap pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang dijadwalkan pada 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menjelaskan bahwa Pemkot Bandung memiliki bukti sah kepemilikan lahan seluas 13,9 hektar tersebut. “Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki,” kata Agus.

Pemkot Bandung sebelumnya telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung dalam Perkara No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023 menegaskan kepemilikan tanah oleh Pemkot Bandung. Dalam perkara ini, Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Tergugat III mengakui bahwa Pemkot Bandung adalah pemilik sah tanah tersebut.

Selain itu, Agus menambahkan bahwa dalam upaya pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI. “Dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI,” tambahnya.

Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung telah mengelola Kebun Binatang Bandung berdasarkan perjanjian dan perizinan dari tahun 1970 hingga 2004, namun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007. Setelah itu, sejak 2008, yayasan tersebut belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang masih berpotensi merugikan daerah hingga saat ini.

  • Penulis: Hasanah 013
expand_less
Skip to toolbar