Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha

Hasanah.id – Terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19 terjadi di seluruh daerah di Indonesia, bahkan di dunia.
Upaya percepatan pemulihan ekonomi kini gencar dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mengembalikan roda ekonomi daerah.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan meluncurkan System Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan izin usaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usahanya. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.OSS-RBA diluncurkan secara resmi pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.
Sistem OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan akan lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).