Karena menyangkut kepentingan masyarakat, Ngatiyana berpesan pada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Rutilahu untuk melaksanakan program Bantuan Rutilahu dengan baik, akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, “Harus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sasaran penerima Bantuan Sosial Rutilahu adalah warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), miskin atau jompo. Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tanah dan bangunannya.
Rumah yang akan diperbaiki melalui bantuan Rutilahu adalah rumah yang sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah, yakni tidak memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan bangunan, serta tidak memenuhi aspek kecukupan luas ruang minimal 9 m2 per orang.