Irman menyebutkan Pantarlih ini sebagai ujung tombak dalam penyusunan pemutakhiran data pemilih. Untuk itu perlu kesiapan pantarlih dalam menjalankan tugas.
Petugas Pantarlih dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih meliputi :
1. Petugas Pantarlih wajib berkomunikasi dengan masyarakat lokal
2. Dalam pelaksanaan coklit, petugas pantarlih wajib menggunakan atribut, dan mencatat buku kerja untuk mencatat aktivitas yang dilakukan.
3. Apabila ada kendala di lapangan segera laporkan kepada PPS, PPK atau kepda KPU setempat
Sementara Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengungkapkan bahwa kita harus berkomitmen didalam penyelenggraan pemilu serentak ini khususnya di Kota Cimahi harus berjalan dengan berkualitas artinya nyaman dan aman. Intinya tidak ada satu pihakpun yang kecewa dengan penutakhiran data ini. hal merupakan bagian tahapan penyelenggaraan pemilu serentak.
Saat ini kita telah menyaksikan pelantikan pantarlih, yang merupakan awal dari proses pemilu serentak, penetapan pemutahiran data ini tentu akan memberikan jaminan tersendiri didalam proses pemilu selanjutnya,”ungkap Dikdik.