Diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah mendapatkan informasi dan menambah pemahaman mengenai layanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman.
“semoga sistem layanan ini dapat menambah sumber informasi layanan yang aktual, cepat, tepat, dan transparan. Selain itu SI ANGGUN juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor” jelasnya.
Lebih lanjut Fadhil menambahkan bahwa berdasarkan Perda No. 29 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhitung mulai Januari 2024 retirubusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Kota Cimahi tidak lagi dipungut biaya atau gratis.
Menanggapi diluncurkannya Sistem informasi Ruang Tunggu Pengujian atau SI ANGGUN Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto menyatakan sangat mendukung dengan harapan dapat secara langsung meningkatkan kenyamanan dan tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, dimana masyarakat yang mengujikan kendaraan bermotornya bisa memonitor langsung proses pengujiannya.