Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus covid-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Dalam rapat zoom sebelumnya bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disampaikan tegas bahwa untuk menangani Covid-19 ini perlu serius karena sudah banyak korban baik masyarakat maupun personil yang terpapar dengan Covid-19 dan ini sudah bukti, jadi mohon kepada masyarakat harus tahu, tenaga kesehatan banyak yang terpapar sehingga perlu pengertian masyarakat, mohon kesadaran disiplin pribadi untuk mengurangi korban-korban yang berjatuhan. Ini saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi” tandasnya.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, lanjut Ngatiyana menyampaikan Kota Cimahi berada di level 4 dengan pemberlakuan aturan beberapa diantaranya :