
Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus covid-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Dalam rapat zoom sebelumnya bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disampaikan tegas bahwa untuk menangani Covid-19 ini perlu serius karena sudah banyak korban baik masyarakat maupun personil yang terpapar dengan Covid-19 dan ini sudah bukti, jadi mohon kepada masyarakat harus tahu, tenaga kesehatan banyak yang terpapar sehingga perlu pengertian masyarakat, mohon kesadaran disiplin pribadi untuk mengurangi korban-korban yang berjatuhan. Ini saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi” tandasnya.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, lanjut Ngatiyana menyampaikan Kota Cimahi berada di level 4 dengan pemberlakuan aturan beberapa diantaranya :
- Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara di tutup sementara;
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;
- Resepsi pernikahan hanya akad nikah saja dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;
- Kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Begitu juga dalam penerapan sanksi, contohnya untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.
Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada kendala, kekurangan tenaga Kesehatan akibat terpapar Covid-19, dan untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha mencari relawan-relawan yang mau bersedia membantu tenaga-tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas.







