“Anggaran dari APBD Kota Cimahi mencapai 14 sampai 15 juta rupiah, dari dana provinsi mencapai 17,5 juta dan dari dana DAK 20 juta rupiah. Anggaran ini sudah diperhitungkan, diperkirakan BPKP sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sudah sesuai rencana,”ujar Ngatiyana.
Ngatiyana menjelaskan bahwa rumah yang akan diperbaiki pada kegiatan perbaikan Rutilahu ini memiliki persyaratan. Warga yang memiliki persyaratan lengkap berhak untuk mendapatkan bantuan perbaikan Rutilahu.
“Salah satu persyaratannya rumah yang akan diperbaiki harus tanah milik sendiri dibuktikan dengan adanya sertifikat. Ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa tanah itu milik sendiri. Kegiatan perbaikan Rutilahu dilakukan dengan tertib administrasi. Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”jelasnya.
Ngatiyana berharap kegiatan ini tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas untuk masyarakat yang kurang mampu. Ia mengungkapkan bahwa perbaikan Rutilahu ini merupakan pancingan dan stimulan dari Pemerintah Kota Cimahi, sehingga ia berharap masyarakat Kota Cimahi juga memiliki kepedulian untuk turut berpartisipasi dalam mengatasi masalah rumah tidak layak huni.