
HASANAH.ID, JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus menerima kekalahan dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan tersebut terdaftar sejak (4/11/2024) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.
PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai pihak intervensi, terkait lahan seluas 8.450 meter persegi yang saat ini ditempati SMAN 1 Bandung. Dalam petitumnya, PLK meminta agar Sertifikat Hak Milik Nomor 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999, serta Surat Ukur Nomor 12/1998, dibatalkan dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.
Persidangan yang memakan waktu cukup panjang itu akhirnya memasuki agenda pembacaan putusan. Pada Kamis, (17/4/2025), Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan putusan melalui e-Court.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Majelis Hakim dalam putusan tersebut.