BeritaJABAR

Pemprov Jabar Kalah Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan PLK dikabulkan seluruhnya. “Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh,” bunyi lanjutan dari uraian putusan PTUN.

Hakim juga memerintahkan pencabutan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

“Mewajibkan tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999,” lanjutnya.

Selain itu, hakim memerintahkan agar tergugat memproses dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK. Sertifikat yang dimaksud antara lain Nomor 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kehilangan hak atas lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock