l
Ade menyebut, satuan pendidikan yang terlibat dalam kecurangan tersebut akan mendapatkan sanksi. “Ada PP 94 sebagai ASN ada PP 94 tapi kalau ada pelaporan nyangkut pidana diserahkan ke APH,” ungkap dia.
Terkait nasib para CPD, Bey menuturkan, seluruh SMA Negeri dan Swasta di Kota Depok telah mengadakan pertemuan yang membahas terkait mekanisme penerimaan puluhan siswa tersebut lantaran tidak ada PPDB tahap ketiga.
Ia melanjutkan, mekanisme penerimaan harus sesuai dengan Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
“Oleh karena itu ada koordinasi MKKS SMA Negeri dengan Forum sekolah swasta di Depok bersama KCD untuk menentukan calon peserta didik yang akan mengisi yang kemarin dianulir tentu itu dilakukan secara terbuka,” ujarnya.*** (Gilang)