Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 17.07 WIB. Laporan tersebut ditandatangani oleh Kanit I Polrestabes Bandung, Ujang Muksin. Dalam laporan disebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan pihak kepolisian akan segera memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Anggota kami sudah jemput bola ke rumah korban dan meminta keterangannya. Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.
Azhari berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku ditangkap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Bandung.