Beritalifestyle

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pada Kamis malam, (1/5/2025), di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Fahmi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, apabila suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih, maka penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ditanya kenapa diperpanjang? Itu diperbolehkan karena merupakan amanat dalam KUHP,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penahanan kini berada di bawah wewenang beberapa institusi berbeda, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Namun demikian, Fahmi mengaku mempertanyakan alasan di balik perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Ia menduga pelapor belum memiliki alat bukti yang memadai.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock