Beritalifestyle

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

“Yang jadi pertanyaan, kenapa terus ditahan kalau memang yakin memiliki bukti? Kalau sudah ada bukti yang kuat, silakan limpahkan saja. Mengapa masih bingung mencari bukti?” kata Fahmi.

Ia juga menyoroti keabsahan bukti yang dijadikan dasar dalam laporan terhadap Nikita Mirzani. Menurutnya, bukti utama dalam laporan tersebut adalah sebuah rekaman percakapan antara dua orang. Fahmi menilai rekaman itu sebagai bukti ilegal dan telah melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, (4/3/2025).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan alat bukti yang kuat, seperti bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemerasan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary, pada hari yang sama.

Previous page 1 2
Back to top button