Hasanah.id-Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi tujuh butir perintah tersebut. DPRD Jawa barat meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk berhati-hati melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
“Implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi tujuh butir perintah tersebut tentu saja diserahkan kepada para kepala daerah. Pada tahap inilah semua stakeholders bisa melihat kemampuan kepala daerah mengolah APBD,” ujar anggota DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, Senin (6/4/2020).
Menurut Daddy, kemampuan seorang Ridwan Kamil dalam mengolah APBD itulah yang nantinya akan sangat dirasakan oleh masyarakat. Namun, kata Daddy, sebelum masyarakat, yang akan lebih merasakan terlebih dahulu adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing tingkatan pemerintahan.
Pasalnya, OPD adalah instansi yang pertama kali akan merasakan konsekuensinya. OPD harus bersiap memilah dan memilih program/kegiatan mana di lingkungannya yang mau tidak mau dan suka tidak suka anggarannya direalokasi atau bahkan diamputasi.