Penasihat Hukum Minta Eksepsi, Sidang Dakwaan Muller Cs Ditunda Hingga Pekan Depan
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang Dakwaan terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa telah memalsukan surat atau dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 30 Juli 2024.
“Sidang ditunda hingga hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 jam 9 Pagi,” kata hakim sambil mengetuk palu.
Perkara Muller Cs itu terdaftar di PN Kota Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sunarto membacakan dakwaan terhadap duo Muller.
Dalam pemaparannya, Heri dan Dodi diduga telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim lahan di Dago Elos. Dengan cara tersebut, keduanya mengaku sebagai ahli waris dari seorang bernama Goerge Hendrik Muller.
Kemudian sosok Goerge Hendrik Muller mengaku sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, dengan luas puluhan ribu meter persegi.
Usai menjalani pemeriksaan berkas, akta kelahiran Heri dan Dodi terungkap tidak pernah mengajukan perubahan nama belakang melalui permohonan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Muller bersaudara tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahannya. Pembacaan dakwaan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

(Dua tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal petugas kepolisian./Foto: Gilang Fathu Romadhan)
“Berdasarkan ketentuan konvensi UU Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” kata Sunarto dalam persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Muller bersaudara, Tohap L Siantar mengatakan, Mengatakan jika pembacaan Eigindom membuat dakwaan dalam sidang perdana menjadi kabur. Alasannya, lanjut dia, karena ada dua hal yang menjadi sorotan.
Ini menjadi kabur dakwaan ini, tidak jelas apakah yang disorot itu menyangkut akta kelahiran atau kah menyangkut eigendom,” kata dia.
“Semua data-data itu kan di dalam sidang peradilan kan sudah diuji. Dan mereka ini kan sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan kan,” sambung dia.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyoroti berbagai dakwaan yang dibacakan, termasuk tempat terdakwa melakukan perbuatan materiilnya.
“Seharusnya klien kami kewenangannya di PN Kabupaten Bandung. Kedua, terkait akta yang dikatakan dipalsukan itu terdaftar di Dukcapil. Lalu, ketiga mereka itu terdakwa tiga orang dari keturunannya Edi Muller. Kenapa justru duo Muller ini yang menjadi tersangka?” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dua terdakwa itu telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar. Heri dan Dodi pun dituding melanggar pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
- Penulis: Hasanah 013
