HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang Dakwaan terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa telah memalsukan surat atau dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 30 Juli 2024.
“Sidang ditunda hingga hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 jam 9 Pagi,” kata hakim sambil mengetuk palu.
Perkara Muller Cs itu terdaftar di PN Kota Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sunarto membacakan dakwaan terhadap duo Muller.
Dalam pemaparannya, Heri dan Dodi diduga telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim lahan di Dago Elos. Dengan cara tersebut, keduanya mengaku sebagai ahli waris dari seorang bernama Goerge Hendrik Muller.
Kemudian sosok Goerge Hendrik Muller mengaku sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, dengan luas puluhan ribu meter persegi.