Berita

Pencabutan IUP di Raja Ampat, Kejagung Tunggu Aduan Publik untuk Usut Dugaan Pelanggaran

HASANAH.ID – Penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua, belum dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung jika belum terdapat laporan resmi dari masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Ia menegaskan bahwa laporan pengaduan menjadi syarat utama agar penegak hukum dapat memulai proses penyelidikan secara sah.

“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” ujar Harli saat dijumpai di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Disampaikan pula bahwa semua lembaga penegakan hukum, termasuk Kejagung, hanya bisa melangkah jika memiliki dasar hukum yang jelas melalui pengaduan yang dilayangkan masyarakat.

“Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) hanya memiliki wewenang dalam hal pengawasan terhadap kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan lahan sawit. Persoalan tambang, menurut Harli, tidak termasuk dalam cakupan kerja satgas tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengambil keputusan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Informasi ini disampaikan oleh Prasetyo, perwakilan pemerintah, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” ucap Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Ia melanjutkan, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden.

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tuturnya.