Apa Itu Kewajiban 2N+1 LPDP Bagi Penerima Beasiswa?
- account_circle Rehan Oktra Halim
- calendar_month 24 Februari 2026, 15:46 WIB
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beberapa waktu belakangan ini, media sosial tengah ramai membahas polemik pengabdian bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Para warganet mulai mempertanyakan kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah munculnya kasus seorang penerima beasiswa yang diduga melanggar kewajibannya dan memilih menetap di luar negeri.
Program beasiswa dari LPDP telah menjadi salah satu jalur utama bagi putra putri terbaik bangsa untuk menempuh pendidikan tinggi, tanpa harus memikirkan biaya pendidikan yang besar. Namun, beasiswa tersebut bukan diberikan secara cuma-cuma, terdapat komitmen dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerimanya setelah studi.
Salah satu kewajiban paling penting yang saat ini menjadi sorotan public adalah yang dikenal dengan istilah Kewajiban 2n+ 1 LPDP.
Apa itu Kewajiban 2n+1 LPDP?
Secara sederhana, kewajiban 2n+1 LPDP adalah ketentuan pengabdian yang harus dijalankan oleh setiap awardee atau alumni beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studinya.
2n+1 ini diibaratkan sebagai rumus yang berarti dua kali masa studi ditambah satu tahun. Di sini hurun’n’ menunjukkan durasi studi yang ditempuh dalam satuan tahun. Dengan kata lain, jika seseorang beasiswa menempuh pendidikan S2 selama dua tahun, maka sesuai rumus 2n + 1, ia wajib berkontribusi dan mengabdi di Indonesia selama total 5 tahun setelah kelulusan.
- Penulis: Rehan Oktra Halim



