BANDUNG

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung: Langkah Tegas Satpol PP

“Kami telah melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi sejak 21 November. Prosesnya berjalan lebih dari satu bulan, jadi tindakan ini dilakukan setelah komunikasi intensif dengan pihak terkait,” ujar Yayan.

Area depan Balai Yasa PT KAI telah ditetapkan sebagai zona merah, yang artinya dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen. Selain itu, kawasan tersebut menjadi bagian dari rencana pengembangan yang memerlukan lingkungan yang tertata dan bebas hambatan.

Keberadaan bangunan liar di lokasi ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019. Pada awal operasi, terdapat total 25 bangunan liar yang menjadi target pembongkaran.

Dari 25 bangunan tersebut, 18 telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, sementara tujuh lainnya menjadi fokus penertiban lanjutan. Pada Kamis, 19 Desember, dua bangunan di sisi timur berhasil dibongkar oleh Satpol PP.

Adapun dua bangunan lainnya yang berada di sisi barat, termasuk kantor sekretariat sebuah organisasi kepemudaan, masih dalam tahap negosiasi dengan PT KAI. Satpol PP terus mendorong agar proses ini dapat selesai tanpa hambatan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button