Dia beralasan, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi.
Selain memiliki dua alat bukti, seseorang yang akan dijadikan tersangka harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” kata dia.
Sementara itu, Toni RM sudah menduga sejak awal bahwa Polda Jabar telah keliru dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ungkapnya.*** (Gilang)