Saat bertemu dengan Zarof, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi dalam perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar kasasi tetap menguatkan putusan PN Surabaya.
“Soesilo menanggapi dengan menyatakan bahwa ia akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sebagai tindak lanjut, Lisa kemudian menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap untuk memengaruhi putusan majelis kasasi. Namun, hasil akhirnya berlawanan dengan harapan Lisa. Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya dan memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah. Ia pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Meski demikian, dalam putusan tersebut, Hakim Soesilo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh jaksa.
“Hakim Soesilo dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum,” tambah jaksa dalam persidangan.