“Belum tentu ilegal, seharusnya pak Walikota saat ini melakukan investigasi, petakan dulu persoalan di internal pemerintahnya. Bagaimana mereka bisa berjualan disana, siapa yang mengelola, apakah izinnya sesuai,” Katanya.
“Bahkan idealnya yang harus turun tangan pertama adalah pemerintahan lama menjelaskan kepada pemerintahan baru sehingga ada alur untuk dicarikan kebijakan yang baru, kan pemerintah yang baru belum memiliki kebijakan. Harus dipahami, legal sebuah acara ada dua item yang bisa ditempuh, pertama, yang punya tempat mengizinkan kedua penanggung jawab keramaian dalam hal ini kepolisian juga mengizinkan, jika dua item tersebut ditempuh sah-sah saja diluar teknis pengelolaan, toh faktanya hingga hari ini para pedagang masih bisa berjualan, walaupun muncul kekhawatiran akan adanya pembongkaran,” jelas Kanda.
Kanda menambahkan, bagaimana upaya pemerintah terhadap pentingnya memetakan Kawasan Alun-alun sejak awal diresmikan.
“Akibat tidak adanya pemetaan sarana dan prasarana di kawasan alun-alun ya seperti ini, pemerintah telah melakukan pembiaran sehingga kondisinya kembali semakin semrawut,” imbuh mantan legislator Kota Cimahi ini.